Temu Akbar

11

Temu Akbar Nelayan Nasional (TANN) sebagai sarana Sllaturahmi Nasional Masyarakat Nelayan Indonesia Dan forum Penyampaian Aspirasi Nelayan

Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia yang disingkat LKPI adalah  PENGGAGAS TANN  merupakan  Organisasi Profesi di bidang  Kelautan dan Perikanan  didirikan pada tanggal 12  bulan   Juli  Tahun 2006 melalui Akta Notaris Hj. ESTY PARANTI, S.K, S.H, MKn Nomor 02 Tanggal 18 Juni 20018,  NPWP LKPI Nomor : 31.207.103.8-071.000 dan telah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri Melaui SKT Nomor : 313/D.III.2/VII/2010 tanggal 15 juli 2010 dan telah dilakukan Pendaftaran Kembali (Perpanjangan)  melalui SKT Nomor : 01.00-00/066/D.IV.I/VI/2016 tanggal 06 Juni 2016

Setelah Sukses menyelenggarakan  Temu Akbar Nelayan Nasional (TANN) I sebagai salah satu Even berskala Nasional  pada bulan Pebruari tahun 2018 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  dengan memperoleh dukungan dari  instansi pemerintah dan berbagai  stakeholder terkait lainya.  Atas aspirasi dari masyarakat nelayan Indonesia dalam forum TANN  I menyepakati  agar TANN II 2019 diadakan di TANAH PAPUA.  Hal ini tertuang dalam Pernyataan Sikap Masyarakat Nelayan Indonesia  sebagai  DEKLARASI BANGKA BELITUNG  butir ke-14.

Untuk mewujudkan amanat masyarakat Nelayan Indonesia pada TANN I Di Provinsi Bangka Belitung, maka  pada Pebruari 2019, Kami juga telah berhasil mengawal Kegiatan Temu Akbar Nalayan Nasional (TANN) TANN II yang juga telah sukses dilaksanakan di Kota Sorong Provinsi Papua Barat  pada bulan Pebruari 2019.  Kegiatan telah  berjalan dan menghasilkan kesepakatan  atau aspirasi dari masayarakat Nelayan Indonesia  yang kemudian disampaikan  kepada Pemerintah Pusat  sebagai masukan dan evaluasi untuk Pembangunan di bidang kelauan dan perikanan

Kami terus berupaya dan bertekat  untuk tetap akan melaksanakan kegiatan TANN selanjutnya setiap Tahun Hal  ini seiring dengan Aspirasi Masyarakat Nelayan Indonesia dalam Dokumen TANN yang tertuang dalam Butir ke-5 DEKLARASI PAPUA, dimana  secara resmi mengamanatkan agar Kegiatan Temu Akbar Nelayan Nasional III  TAHUN 2019 untuk dilaksanakn di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.

Tujuan mulia yang kita harapkan bersama yakni  mengangkat harkat dan martabat Masyarakat Nelayan Indonesia , Selain itu kegiatan TANN III  ikut mengevaluasi  Seluruh kebijakan dibidang Kelautan dan Perikanan secara berkelanjutan agar tetap berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan

Seperti kita ketahui bersama bahwa  Sumber daya laut kita dan sungai serta Budidaya Perikanan di darat yang begitu besar serta beraneka ragam biotanya  merupakan potensi yang harus dimanfaatkan  secara OPTIMAL, LESTARI dan BERKELANJUTAN demi kesejahteraan Masyarakat Nelayan Indonesia khususnya  dimana  Pembangunan di sektor Kelautan dan Perikanan  belum sepenuhnya mendapat perhatian yang besar sehingga pemanfaatanya sampai sekarang belum dirasakan secara optimal

Dengan pertimbangan tersebut maka TANN perlu dan tetap diadakan untuk konsisten mengawal program dan kebijakan pemerintah serta memberikan kajian-kajian dan masukan yang konstruktif demi Pembangunan dan Peningkatan di bidang Kelautan dan Perikanan  Indonesia. Diharapkan  agar dalam Temu Akbar Nelayan  Nasional  selanjutnya  , dapat dicapai kesepakatan berarti yang tertuang dalam sebuah Dokumen yang kemudian disebut sebagai DEKLARASI NELAYAN  yang memberikan inspirasi nasional yang konstruktif demi Pembangunan Kelautan dan Perikanan di Indonesia, Disamping mendukung pemerintah dalam peningkatan pendapat daerah di sektor  kelautan dan perikanan (Sumber Berita : Setjen LKPI)

TANN I  TAHUN 2018 DI BANGKA BELITUNG

12
13

TANN II TAHUN 2019 DI SORONG PAPUA BARAT

14
15

DEKLARASI BANGKA BELITUNG

( OUTPUT TANN I 2018 )

  1. Mendukung segala bentuk Penegakkan Hukum Positif dibidang Kelautan dan Perikanan, serta menyampaikan kepada  Yth. Bapak Kapolri, Bapak Panglima TNI, Bapak KASAL RI dan Aparat Penegak Hukum terkait agar dapat menyampaikan kepada seluruh jajaranya masing masing untuk  berlaku arif dan bijaksana tanpa memberikan hak istemewa kepada siapapun serta memperhatikan juga aspirasi Masyarakat Nelayan indonesia,  karena  Masyarakat Nelayan Indonesia juga memiliki hak dan kedudukan yang sama dimata hukum
  2. Mendukung semua program dan kebijakan pemerintah khususnya KKP RI dalam rangka menyelamatkan Aset Kelautan dan Perikanan NKRI yang BERKEDAULATAN, BERKELANJUTAN demi KESEJAHTERAAN Masyarakat Nelayan Indonesia dan masa depan anak cucu dari Sabang sampai Marauke dan dari Sangihe Talaud sampai Pulau Rote
  3. Meningkatkan Keberpihakan  Pemerintah (KKP) terhadap Masyarakat Nelayan Khususnya nelayan Tradisional dirasa kurang dan belum merata diseluruh wilayah NKRI dalam hal pemberian Bantuan, Pendidikan dan Pelatihan untuk Nelayan
  4. Revolusi Mental terhadap Birokrasi pejabat Daerah (Dinas Kelautan dan Perikanan)  dalam penerapan atau Pemberian bantuan Program-program pemerintah Pusat dan Daerah yang adil, transparan, dan tidak membeda-bedakan calon penerima dengan perlakuan standar yang sama
  5. Menolak semua Praktek Illegal Fishing dan Illegal Mining serta  praktek Mining yang menimbulkan kerusakan ekosistem laut secara  masif
  6. Perluasan Fungsi SATGAS 115  melalui  Pengawasan Illegal Mining Wilayah Pesisir, llegal Fishing Market dan Tataniaga Pemasaran Hasil Perikanan, serta memonitoring dan Pengawasan  Menyeluruh terhadap Pelaksanan Kebijakan Pemerintah (KKP) untuk Progam bantuan dan pelaksanaan kebijakan dan peraturan strategis yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat Nelayan Indonesia
  7. Melakukan evaluasi total terhadap Bantuan Subsidi BBM untuk nelayan, Program bantuan alat tangkap dan Budidaya  di seluruh Indonesia yang terjadi banyak penyelewengann, tidak tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan secara baik dan benar
  8. Bantuan yang akan diberikan  harus melalui Program Pra-Bantuan     (Pendidikan, Penyuluhan Teknis serta  Manajemen Pengelolaan), Program   Dasar (Pendidikan,Penyuluhan Teknis serta manajemen Pengelolaan), Program Pasca Bantuan (Evaluasi Capaian dan Kendala serta keberhasilan  yang dapat ditularkan kepada calon penerima lainya).
  9. Kepada Investor asing dan Domestik   yang berinvestasi di bidang Kelautan dan Perikanan harus menjalin kerjasama yang baik dengan Koperasi-Koperasi di bidang Kelautan dan Perikanan dan menjunjung tinggi kearifan masyarakat lokal sesuai UU dan Peraturan yang berlaku
  10. KKP sebagai steakholder utama Pemerintah dibidang Kelautan dan Perikanan harus memiliki Data Base Nelayan yang Akurat  seluruh Indonesia dan Up To Date
  11. Terhadap Program Integrasi  Kartu Nelayan dan Asuransi Nelayan kedalam  KARTU KUSUKA, KKP RI  agar segera memperjelas kebijakan pelaksanaannya agar tidak merugikan Masyarakat Nelayan Indonesia
  12. Perlu ditetapkan Kebijakan strategis KKP dan DKP setempat sebagai solusi bagi nelayan kita mengahadapi kondisi atau musim yang kurang menguntungkan pada range waktu tertentu
  13. Dalam Hal Pelayanan Perijinan yang dirasakan bertele-tele dan memakan waktu yang lama. Kedepan agar  dilakukan   penyederhanaan peraturan perijinan serta melakukan Koordinasi    dan Sinkronisasi Peraturan dan kebijakan lintas kementerian sehingga  untuk semua perijinan di bidang kelautan dan   Perikanan  hanya melalui PTSP KKP RI
  14. Mengharapkan Dukungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan  RI dan  Kementerian Dalam  Negeri  RI agar Program TEMU AKBAR NELAYAN  NASIONAL (TANN) dimasukan dalam  Kegiatan  Nasional Kalender Kementerian. TANN II  Disepakati dilaksanakan di TANAH PAPUA pada  Bulan  Pebruari  tahun 2019
  15. Dalam komitmen dan  Sepak-terjangnya untuk  kehidupan Nelayan      di Seluruh Indonesia,  Kami masyarakat Nelayan Indonesia menaruh harapan yang besar  kepada Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) untuk  mendampingi, memfasilitasi dan  mengarahkan Nelayan untuk peningkatan  kesejahteraan bersama.  Oleh karena itu kami mengharapkan kepada   Pemerintah Republik  Indonesia melalau KKP RI dan Instansi lain terkait agar  Kegiatan LKPI dapat di    masukan kedalam Anggaran Negara (APBN) karena  komitmennya yang tinggi   dalam  membantu masyarakat Nelayan Indonesia.

 

Bangka Belitung, 11 Februari 2018

 

 

PERWAKILAN MASYARAKAT NELAYAN SELURUH INDONESIA

( OUTPUT TANN 2 2019 )

      

Comments are closed.